Kepastian hukum dalam proses pembuktian pajak kembali menjadi sorotan melalui putusan Pengadilan Pajak atas perkara PT WI. Dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020, Majelis menegaskan penerapan asas negativa non sunt probanda—bahwa hal-hal yang bersifat negatif tidak perlu dibuktikan. Prinsip ini menjadi kunci penting bagi PT WI ketika DJP berupaya mengalihkan beban pembuktian kepada Wajib Pajak.
Sengketa ini bermula dari koreksi signifikan atas kenaikan utang lain-lain dan setoran modal, yang oleh DJP dianggap sebagai penghasilan lain-lain, serta penyesuaian fiskal positif atas denda pita cukai dan beban lainnya. DJP berpendapat bahwa PT WI tidak dapat membuktikan sumber maupun keabsahan transaksi tersebut, sehingga menilainya sebagai tambahan kemampuan ekonomis kena pajak. DJP juga menganggap bahwa terdapat biaya-biaya yang tidak berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M), sehingga melakukan koreksi. Namun, PT WI menolak keras klaim tersebut, menegaskan bahwa kenaikan utang dan setoran modal tersebut bukan merupakan penghasilan, dan bahwa klaim DJP atas biaya yang tidak berhubungan dengan 3M tidak berdasar.
Majelis Hakim sependapat dengan PT WI. Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan bahwa beban pembuktian berada pada pihak yang mendalilkan, yaitu DJP. Permintaan agar PT WI dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut bukan penghasilan dinilai bertentangan dengan asas negativa non sunt probanda. Karena DJP tidak dapat memberikan bukti yang meyakinkan atas dalilnya, maka koreksi terkait kenaikan utang lain-lain dan setoran modal dibatalkan seluruhnya.
Sementara itu, terhadap penyesuaian fiskal positif, Majelis menilai bahwa denda pita cukai tidak dapat dikurangkan secara fiskal. Meskipun PT WI berargumen berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf k UU PPh, Majelis menilai bahwa esensi denda bertujuan untuk menghukum dan memberi efek jera. Dengan demikian, koreksi untuk denda pita cukai tetap dipertahankan, sementara koreksi lainnya untuk penyesuaian fiskal positif dibatalkan karena tidak berdasarkan bukti yang kuat. Bahwa menurut Majelis, tidak seharusnya DJP menggeser beban pembuktian kepada PT WI selaku Wajib Pajak.
Putusan ini menegaskan pentingnya Wajib Pajak memahami asas negativa non sunt probanda sebagai dasar pembelaan terhadap koreksi yang tidak didukung dengan bukti yang konkret dari DJP. Prinsip ini memastikan bahwa DJP tidak dapat mengalihkan beban pembuktian kepada Wajib Pajak untuk membuktikan “ketiadaan”. Dalam sengketa pajak, asas ini berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak, sekaligus menegakkan asas kepastian hukum dan keadilan dalam proses pembuktian. Pada akhirnya, siapa yang mendalilkan, dialah yang harus membuktikan.
Analisa komprehensif dan putusan lengkap atas sengketa ini tersedia di sini